Pemanggilan Pendeta

Gereja adalah suatu kehidupan bersama religius yang berpusat pada penyelematan Allah dalam Tuhan Yesus Kristus. Sebagai kehidupan bersama religius, Gereja dalam kehidupannya menetapkan jabatan-jabatan khusus yang mengatur segala bentuk kegiatan yang dilakukan Gereja yang disebut dengan Majelis Gereja. Tiga macam jabatan gerejawi adalah : Penatua, Pendeta, dan Diaken. Ketiga jabatan gerejawi ini bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan organisasi Gereja, kesaksian, dan pemeliharaan keselamatan warga Gereja. Ketiga pejabat gerejawi ini kesemuanya dipilih, dipanggil, dan diteguhkan oleh Gereja untuk melayani jemaat.

Pendeta adalah jabatan gerejawi, baik yang bersifat fungsional maupun struktural, yang dianugerahkan kepada seseorang yang dipanggil, dipilih, dan ditahbiskan untuk melayani jemaat penuh waktu dengan tugas utama mengajar dan melayankan sakramen dengan keluasan pelayanan aras jemaat, klasis, sinode, dan gereja-gereja lain dalam ikatan oikumene.

Majelis Jemaat memandang perlu untuk memulai proses pemanggilan pendeta baru yang akan melanjutkan pelayanan Pdt. Yohanes Fajar Handoyo, kendatipun Pdt. Yohanes Fajar Handoyo akan emeritasi pada tahun 2029 yang akan datang. 

Berdasarkan Pedoman Pemendetaan Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan, Majelis Jemaat GKSBS Metro menyusun perencanaan pemanggilan Pendeta dalam tahapan berikut :

Tahapan Pemanggilan Pendeta

NO

TAHAPAN PROSES

URAIAN

1

Persiapan Majelis Jemaat

1.     Majelis Jemaat akan menginformasikan rencana pemanggilan pendeta kepada Majelis Pimpinan Sinode (MPS) GKSBS.

2.    Majelis Jemaat membentuk Panitia Pemanggilan Pendeta. Sesuai dengan Pedoman Pemendetaan GKSBS, Panitia ini bertanggungjawab untuk mengadakan sarana dan prasarana kebutuhan Pendeta, seperti: pastori, kendaraan, pakaian jabatan, dan upacara Penahbisan Pendeta. Panitia Pemanggilan Pendeta tidak memiliki wewenang terhadap hal-ikhwal yang berkaitan langsung dengan proses pemanggilan seperti: surat-menyurat, perkenalan, orientasi, dan ujian peremtoar.

Proses-proses ini menjadi wewenang Majelis Jemaat.

2

Perkenalan Calon Pendeta

 

Waktu : 3 bulan

 

1.     Majelis Jemaat menanyakan bakal Calon Pendeta yang ada di Sinode yang sudah lulus seleksi oleh MPS

2.    Jika Jemaat sudah memiliki Calon Pendeta yang belum menempuh seleksi yang dilaksanakan oleh MPS maka yang bersangkutan wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh MPS GKSBS

 

Evaluasi oleh Majelis Jemaat

Kata kunci dari proses perkenalan adalah “kenal”. Dalam hal ini, Calon Pendeta memperkenalkan dirinya kepada anggota jemaat dan masyarakat.

Dalam perkenalan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain :

1.     Pertemuan dan mengobrol dengan anggota Majelis Jemaat.

2.    Pertemuan dan mengobrol dengan anggota seluruh komisi

3.    Pertemuan dan mengobrol dengan anggota jemaat dengan cara berkunjung ke rumah atau tempat usaha, dan pada persekutuan-persekutuan di wilayah.

4.    Membuat refleksi perkenalan.

 

Target fase perkenalan ini adalah :

Anggota Jemaat dan masyarakat “tahu dan mengenal” Calon Pendeta tersebut.

3

Orientasi Calon Pendeta

 

Waktu : 4 bulan

 

Setelah orientasi, dilakukan evaluasi oleh Majelis Jemaat dengan mengundang Majelis Pimpinan Klasis (MPK). Pada evaluasi orientasi inilah sebaiknya Majelis Jemaat memutuskan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan proses pemanggilan terhadap Calon Pendeta yang bersangkutan.

Berbeda dengan fase perkenalan, pada fase orientasi ini, tugas utama Calon Pendeta adalah “mengenal” jemaat setempat. Maksud dari mengenal jemaat setempat adalah bahwa Calon Pendeta membuat analisa konteks jemaat dan masyarakat di mana jemaat tersebut berada. Dalam Asset Based Community Development (ABCD) maka Calon Pendeta harus mengenal apa potensi dan hal-hal baik yang ada di jemaat dan masyarakat dan hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan agar menjadi lebih baik dan berguna untuk membangun jemaat.

Pada fase ini Calon Pendeta melaksanakan :

1.     Analisa konteks Jemaat dan masyarakat

2.    Membuat laporan analisa konteks

3.    Melayani kegiatan gerejawi yang ditugaskan oleh Majelis Jemaat seperti, pelayanan mimbar, katekisasi, memimpin persekutuan PA dan Ibadah di wilayah-wilayah dan juga melayani Kebaktian Anak, dll.

Majelis Jemaat (dengan mengundang MPK) melakukan evaluasi orientasi dengan memberi penilaian pada aspek-aspek :

1.     Laporan Kegiatan

2.    Integritas

3.    Kemampuan Manajerial

4.    Potensi Artikulator

Hasil evaluasi ini digunakan oleh Majelis Jemaat untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses pemendetaan terhadap Calon Pendeta yang bersangkutan atau tidak. Hasil evaluasi ini disampaikan kepada MPS dan ditembuskan kepada MPK. Jika hasil evaluasi menyatakan untuk dilanjutkan maka MPS akan memproses aplikasi dan pembimbingan terhadap Calon Pendeta.

 

4

Aplikasi Calon Pendeta

 

Waktu : 4 bulan

 

Sistem penilaian Aplikasi Calon Pendeta menggunakan ketentuan dalam Pedoman Pemendetaan dan nilai ini akan diakumulasikan dengan nilai pada proses Pembimbingan Calon Pendeta dalam ujian peremtoar

Aplikasi Calon Pendeta dilaksanakan jika dalam evaluasi orientasi Calon Pendeta, Majelis Jemaat memutuskan untuk melanjutkan proses pemanggilan Pendeta yang bersangkutan. Pada fase aplikasi ini, proses dilaksanakan oleh MPS GKSBS dengan membentuk Tim Aplikasi Calon Pendeta.  Tim ini diangkat oleh MPS GKSBS.

Materi aplikasi adalah sebagai berikut :

1.     Ajaran GKSBS

2.    Liturgi dan Kotbah

3.    Tata Gereja

4.    Sejarah Sinode GKSBS dan Jemaat

Tujuan dari aplikasi adalah untuk mengetahui kemampuan Calon Pendeta dalam menerapkan dan menyesuaikan teologinya ke dalam konteks GKSBS.

Setelah 4 bulan melaksanakan aplikasi, Tim Aplikasi akan merekomendasikan pelaksanaan ujian aplikasi kepada Tim Penguji dari Sinode, MPK dan Majelis Jemaat. Ujian aplikasi dilaksanakan dalam Musyawarah Majelis Jemaat dan dihadiri oleh Tim Aplikasi, penguji, MPK dan MPS.

5

Pembimbingan Calon Pendeta (peremtoar)

 

Waktu : 4 bulan

 

 

Pembimbingan Calon Pendeta merupakan proses untuk meningkatkan kemampuan dasar kependetaan dalam konteks misi GKSBS dengan materi sebagai berikut:

1.     Spiritualitas

2.    Pembangunan Jemaat

3.    Kesaksian dan Pelayanan Gereja

4.    Manajemen dan kepemimpinan Gereja

Pada fase ini, proses pembimbingan dilaksanakan oleh MPS GKSBS dengan membentuk tim pembimbing Calon Pendeta.

Setelah melaksanakan proses Pembimbingan, Calon Pendeta akan menempuh ujian pembimbingan. Nilai pada ujian aplikasi dan ujian pembimbingan akan diakumulasi untuk menentukan apakah Calon Pendeta layak untuk ditahbiskan menjadi pendeta.

6

Penahbisan Pendeta

Pelaksanaan ibadah penahbisan Pendeta paling lama 6 bulan setelah dinyatakan lulus ujian peremtoar.

Time Schedule

NO

KEGIATAN

WAKTU

1

PENJARINGAN

JUNI – JULI 2024

2

PERKENALAN

SEPTEMBER – NOVEMBER 2024

3

ORIENTASI

DESEMBER 2024 – MARET 2025

4

APLIKASI

APRIL – JULI 2025

5

UJIAN APLIKASI

AGUSTUS 2025

6

PEMBIMBINGAN

SEPTEMBER 2025 – DESEMBER 2025

7

UJIAN PEMBIMBINGAN

JANUARI/FEBRUARI 2026

8

PENTAHBISAN

MARET/APRIL 2026