Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990 telah berumur 34 tahun dan secara nasional menuju visi Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030 mendatang. Empat prinsip hak anak dalam KHA yang menjadi spirit menuju IDOLA adalah [Non Diskriminasi], [Kepentingan Terbaik Bagi Anak], [Hidup, Tumbuh dan Berkembang], dan juga [Partisipasi Anak atau Suara Anak].
Tentu saja konsekwensi visi Indonesia Layak Anak (IDOLA) ini harus sampai pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kota Layak Anak (KLA). Hari ini, 7 November 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Metro mengundang pengurus rumah ibadah yang ada di Kota Metro untuk berkoordinasi implementasi Kota Layak Anak (KLA) melalui Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).
Dalam Kota Layak Anak (KLA), ada lima klaster yang menjadi bagiannya, yaitu Hak Sipil Kebebasan (klaster I), Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Klaster II), Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (Klaster III), Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (Klaster IV), dan Perlindungan Khusus (klaster V). Rumah Ibadah dengan implementasi RIRA masuk pada klaster IV yaitu Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Kebudayaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Metro, Wahyuningtyas, SKM. M.Kes menyampaikan bahwa Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) ini harus bertahap mulai diterapkan. Di klaster IV itu memprioritaskan adanya Pusat Kreatifitas Anak (PKA) pada rumah-rumah ibadah. Masjid, gereja, pura dan wihara tidak kosong dan sepi setelah tidak adanya kegiatan ibadah. Ruang dan lingkungan rumah ibadah dapat digunakan untuk membangun Pusat Kreatifitas Anak (PKA). Indikatornya sederhana, dari sisi bangunan dan infrastruktur harus mulai ramah anak, misalnya sudut meja dan mebelair tidak lancip tetapi dibuat tumpul, bunga-bunga disekitar area tidak ada yang berduri, bukan kawasan merokok, dan sebagainya. Dan indikator kegiatan budaya adalah bagaimana PKA di rumah ibadah ini dapat menghidupkan kembali permainan tradisional, mendongeng, latihan tari atau musik, dan sebagainya. Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) ini akan sangat penting menjadi alternatif kegiatan agar anak tidak terpapar gadget, game online, dan media sosial sehingga memunculkan ketergantungan yang justru akan menyulitkan orang tua dan masa depan anak sendiri.
Setelah koordinasi ini Dinas PPPA Kota Metro akan membentuk group diskusi dan informasi di whatsapp guna memudahkan komunikasi antara Dinas PPPA dan pengurus-pengurus rumah ibadah di Kota Metro.
Leave a Reply